ANALISIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
DAFTAR ISI
Kata
pengantar……………………………………………………………………………………………..………………….
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ………………………………………………………………………….……………….
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan ……………………………………………………………….
Pancasila
sebagai dasar Negara ………………………………………………………………………………………….…….
Pancasila
sebagai sumber hukumdari segaa hukum ……………………………………………………………….
Nilai -
nilai yang terkandung dalam Pancasila …………………………………………………………………….
Lahirnya
pancasila sebagai dasar Negara .…………………………………………………………………………….
Penutup …………………………..…………………………………………………………………………………….
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
lah saya dapat menyelesaikan makalah Analisis Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga saya
berterima kasih pada Ibu Dina selaku guru PKn yang telah memberikan tugas ini
kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pancasila sebagai ideology terbuka. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pancasila sebagai ideology terbuka. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bandung, 25 September
2013
Devi Florenci
I.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi
yang terbuka:
Ø
Cita –
cita yang bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila
berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan
wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki
falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan hukum. Sebagai
ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan
kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah
dari zaman ke zaman.
Ø
Dan
Pancasila harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat
nya. Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa adanya
pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul
tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal
konseptual, Pancasila adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan
tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.
Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka:
Ø Pancasila
memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
Ø Tekad
untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
Ø Pengalaman
sejarah bangsa Indonesia
Ø Terjadi
atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur
tangan atau paksaan dari sekelompok orang
Ø Isinya
tidak operasional
Ø Menginspirasikan
kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
Ø Menghargai
pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar
belakang dan budaya yang berbeda.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya
yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita
mengenal ada tiga tingkat nilai:
Ø Nilai dasar:
nilai yang tidak berubah
Ø Nilai instrumental: sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan
Ø Nilai praktis:
pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar
Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau
norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah
atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut
kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan
atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap
mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu:
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu:
Ø Dimensi Realitas: dimensi ini mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasikan
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Ø Dimensi Idealisme: bahwa kualitas idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah
harapan para pendukungnya.
Ø Dimensi Fleksibilitas: dimensi yang mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi
dalam mempengaruhi serta menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
II.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kata paradigma mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia, paradigma artinya seperangkat unsur bahasa yang sebagian
bersifat konstan atau tetap dan sebagian berubah-ubah.
Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum,
yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan
sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu tersebut.
Pembangunan yaitu menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan
ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar
dicapai kemajuan di masa yang akan datang.
Paradigma pembangunan adalah suatu pola yang merupakan sistem
berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna
mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.
Pancasila sebagai
Paradigma pembangunan
Tujuan
negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut
"Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal
ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan "Memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan negara hukum
material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun
tujuan umum atau internasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Secara
filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai- nilai
Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek
pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil
kreativitas rohani manusia. Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi
kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai
namun terikat oleh nilai.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta,
keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak.
Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan,
dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya
apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa
manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai
hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila
Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme
(kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat
mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa
sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis.
Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga
harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap
yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan
ilmuwan lainnya.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengkomplementasikan
pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia
dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Pancasila sebagai Paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHAN-KAM
Hakikat
manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. pembangunan
hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur
hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pengembangan
dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar
kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi
manusia.
Dalam
sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai individumahluk sosial yang terjelmasebagai
rakyat.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan
Ekonomi
Tujuan
ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia
menjadi lebih sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi
kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang
menimbulkan penderitaan pada manusia, penindasan atas manusia satu dengan
lainnya.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam
pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang
bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran
yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari
keterikatan struktur, dan transendentalisasi. yaitu meningkatkan derajat
kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Pertahanan
dan Keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan
Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat
sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar,
persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi
terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada
fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara
yang berdasarkan kekuasaan.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila
telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk
hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian
ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ini berarti bahwa kehidupan dalam negara
mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
III.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara
seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental.
Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah
negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar Negara,
Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan
bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI)
harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai
dasar negara, artinya Pancasila
dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber
hukum dasar nasional".
Dalam kedudukannya sebagai
dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai
- Sumber dari segala sumber hokum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas
kerohanian tertib hukum Indonesia;
- Suasana kebatinan
(geistlichenhinterground) dari UUD;
- Cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara;
- Norma-norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- Sumber semangat bagi UUD 1945,
penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan.
IV.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis
maupun tidak tertulis.
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis
(hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI
atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum
DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga
diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004
tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara”.
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber
pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).
Maka pengertian Pancasila sebagai sumber dalam arti welbron sebagai asal-usul
nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi,Pancasila
merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah
norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala
bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka
batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori
hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.
V.
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAM
PANCASILA
a)
Nilai
Ketuhanan.
Ø
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Ø
Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Nilai Kemanusiaan.
Ø Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Ø
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
Ø
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
Ø
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Ø
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
c)
Nilai Persatuan.
Ø
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Ø
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Ø
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Ø
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
d)
Nilai
Kerakyatan.
Ø
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
Ø
Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
Ø
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Ø
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Ø
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
e)
Nilai
Keadilan.
Ø
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ø
Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
Ø
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø
Menghormati hak orang lain.
Ø Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
VI.
LAHIRNYA
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang.
Pada saat itu
Indonesia sedang dijajah oleh Jepang. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini menghasilkan beberapa rumusan. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama
1.
mengesahkan rancangan
Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
2.
memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Maka dari itu pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmimenjadi dasar Negara kita yang
dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1945.
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya.
Saya banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi saya pada khususnya juga para pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar