Toreng Toreng Torenggggg.....

Welcome to my lovely blog everybodyyyy.
Visit me through twitter: @deviflorenci facebook: fmailto:florencidevi@gmail.com line: deviflorenci email: deviflorenci@yahoo.com Thankyou for visit my blog :)

Sabtu, 09 November 2013

MAKALAH ANALISIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


ANALISIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
 
DAFTAR ISI

Kata pengantar……………………………………………………………………………………………..………………….

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ………………………………………………………………………….……………….

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ……………………………………………………………….

Pancasila sebagai dasar Negara ………………………………………………………………………………………….…….

Pancasila sebagai sumber hukumdari segaa hukum ……………………………………………………………….

Nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila …………………………………………………………………….

Lahirnya pancasila sebagai dasar Negara .…………………………………………………………………………….

Penutup …………………………..…………………………………………………………………………………….

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah Analisis Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga saya berterima kasih pada Ibu Dina selaku guru PKn yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
            Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pancasila sebagai ideology terbuka. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

 

Bandung, 25 September 2013






Devi Florenci

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      I.            PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka:

Ø  Cita – cita yang bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan hukum. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman.

Ø  Dan Pancasila harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya. Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa adanya pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.

Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka:

Ø  Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia

Ø  Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional

Ø  Pengalaman sejarah bangsa Indonesia

Ø  Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang

Ø  Isinya tidak operasional

Ø  Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila

Ø  Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai:

Ø  Nilai dasar: nilai yang tidak berubah

Ø  Nilai instrumental: sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan

Ø  Nilai praktis: pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu:

Ø  Dimensi Realitas: dimensi ini mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Ø  Dimensi Idealisme: bahwa kualitas idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para pendukungnya.

Ø  Dimensi Fleksibilitas: dimensi yang mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi serta menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   II.            PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Kata paradigma mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma artinya seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan atau tetap dan sebagian berubah-ubah.

Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu tersebut.

Pembangunan yaitu menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang.

Paradigma pembangunan adalah suatu pola yang merupakan sistem berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.

 

Pancasila sebagai Paradigma pembangunan

 

Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut "Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan "Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai- nilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara.

 

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK

 

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

 

Pancasila sebagai Paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHAN-KAM

Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.

 

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik

Pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.

Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individumahluk sosial yang terjelmasebagai rakyat.

 

 Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi

Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, penindasan atas manusia satu dengan lainnya.

 

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya

Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi. yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.

 

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam

Pertahanan dan Keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.

 

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama

Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III.            PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

 

Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

 

Sebagai dasar Negara, Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 

 

Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

 

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 

  1. Sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

IV.            PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.

Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.

Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.

 

 

 

 

 

 

   V.            NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAM PANCASILA

a)      Nilai Ketuhanan.

Ø  Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ø  Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ø  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ø  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ø  Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

 

b)      Nilai Kemanusiaan.

Ø  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Ø  Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

Ø  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

Ø  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

Ø  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

 

c)       Nilai Persatuan.

Ø  Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Ø  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cint
a kepada tanah air dan bangsa.

Ø  Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

Ø  Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

 

d)      Nilai Kerakyatan.

Ø  Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

Ø  Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

Ø  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Ø  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Ø  Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

 

e)      Nilai Keadilan.

Ø  Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Ø  Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Ø  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Ø  Menghormati hak orang lain.

Ø  Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VI.            LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang.

Pada saat itu Indonesia sedang dijajah oleh Jepang. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).


Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.


Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini menghasilkan beberapa rumusan. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat


Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Persatuan Indonesia

3.      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1.      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2.      Internasionalisme (Perikemanusiaan)

3.      Mufakat atau Demokrasi

4.      Kesejahteraan Sosial

5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan


Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama

1.      mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)

2.      memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Maka dari itu pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmimenjadi dasar Negara kita yang dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1945.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya.


Saya banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi saya pada khususnya juga para pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar