Toreng Toreng Torenggggg.....

Welcome to my lovely blog everybodyyyy.
Visit me through twitter: @deviflorenci facebook: fmailto:florencidevi@gmail.com line: deviflorenci email: deviflorenci@yahoo.com Thankyou for visit my blog :)

Sabtu, 09 November 2013

MAKALAH MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA

MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
 
KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja & puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat & RidhoNya, kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang menunjukan sikap positif terhadap konstitusi negara. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun guru. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Bandung, 09 Februari 2012



Penyusun
DAFTAR ISI
Pengantar
Daftar Isi
i. MAKNA KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN
ii. KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN
iii. FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
iv. CONTOH PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
A. MAKNA KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN

Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaruan) dan amandement (perubahan). Sistem perubahan konstitusi renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sistem perubahan konstitusi amandemen adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyenai konstitusi asli. Negara yang menganut sistem ini antara lain Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah konstitusi adalah melalui jalan penafsiran.
Menurut KC Wheare, caranya melalui:
a. beberapa kekuatan yang beradat primer (some primary sources)
b. perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
c. penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
d. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).
Sementara itu, menurut Miriam Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota badan legislatif untuk menerimanya,
b. Referendum atau plebisit.
c. Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya Amerika Serikat,3/4 dari 50 negara bagian harus menyetujui).
d. Musyawarah khusus (special convention).
B. KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN
Di tengah proses pembahasan perubahan UUD Negara RI tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar mengenai perubahan UUD 1945. Kesepakatan dasar itu sbb:
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RI
  3. Mempertegas system pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normative akan dimasukkan kedalam pasal-pasal
  5. Melakukan perubahan dengan cara addendum, yaitu naskah asli UUD Negara RI tahun 1945 tetap dibiarkan utuh, sementara naskah penjabaran diletakkan setelah naskah asli.
C. FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
Fungsi/tujuan perubahan konstitusi antara lain sbb:
  1. Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dan memperkokoh Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila.
  2. Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi.
  3. Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradapan manusia.
  4. Untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
  5. Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban Negara mewujudkan kesejahteraan social, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat. Berbangsa dan bernegara.
  6. Untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
  7. Untuk menyempurnakan atutan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa, dan mengakomodasikan kecenderungan bangsa dan Negara Indonesia untuk kurun waktu yang akan datang.
D. CONTOH PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA:
Perilaku positif terhadap konsititusi Negara adalah perilaku yang sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam konstitusi yaitu perilaku yang menghormati dan melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya adalah sbb:
· Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
· Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
· Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
· Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
· Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
· Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
· Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
· Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
· Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Dalam berbangsa dan bernegara
· Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
· Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
· Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
· Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.






PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar